Setelah sempat tertunda selama satu bulan, Angkasa Pura II mulai menerapkan penggabungan passenger service charge
(PSC) ke dalam harga tiket pesawat. Ini berlaku di seluruh bandara yang
dikelola per hari ini, 1 Oktober 2012. Penggabungan tarif itu baru akan
diterapkan maskapai Garuda Indonesia, sehingga penumpangnya tidak perlu
lagi bayar airport tax di konter check-in.
Ide penggabungan PSC, atau yang lebih dikenal dengan Airport Tax, berasal dari Menteri BUMN, Dahlan Iskan. Dahlan menilai, sistem penarikan airport tax di Indonesia masih menggunakan sistem primitif. Ia meminta Angkasa Pura II selaku pengelola bandara untuk segera mengakhiri sistem pungutan uang jasa layanan bandara per 1 September 2012.
Dahlan mengklaim, ide untuk penggabungan PSC dalam harga tiket pesawat akan menambah kenyamanan penumpang. Sebagai langkah awal, Garuda Indonesia sebagai maskapai milik negara akan mulai menerapkan penggabungan PSC dalam komponen harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik. Ini akan disusul oleh maskapai lainnya.
Direktur Utama Angkasa Pura II, Tri Sunoko memaparkan bahwa pihak Garuda akan membuka Escrow Account pada bank milik pemerintah sebagai jaminan hasil pungutan PJP2U/PSC dengan nominal sesuai yang telah disepakati. Besaran nominal tersebut akan ditinjau kembali apabila Garuda Indonesia melakukan penambahan rute atau meningkatkan kapasitas angkutan.
Untuk selanjutnya, penyetoran hasil pungutan PJP2U/PSC dalam tiket, dibayarkan kepada PT Angkasa Pura II. Sebagai kompensasi, PT Angkasa Pura II akan memberikan uang jasa pemungutan (collection fee) kepada Garuda Indonesia.
“Penerapan untuk rute penerbangan internasional maupun pada maskapai selain Garuda Indonesia akan dilakukan kemudian, menyusul kesiapan dari maskapai masing-masing,” jelasnya.
Sumber: Vivanews.com
Ide penggabungan PSC, atau yang lebih dikenal dengan Airport Tax, berasal dari Menteri BUMN, Dahlan Iskan. Dahlan menilai, sistem penarikan airport tax di Indonesia masih menggunakan sistem primitif. Ia meminta Angkasa Pura II selaku pengelola bandara untuk segera mengakhiri sistem pungutan uang jasa layanan bandara per 1 September 2012.
Dahlan mengklaim, ide untuk penggabungan PSC dalam harga tiket pesawat akan menambah kenyamanan penumpang. Sebagai langkah awal, Garuda Indonesia sebagai maskapai milik negara akan mulai menerapkan penggabungan PSC dalam komponen harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik. Ini akan disusul oleh maskapai lainnya.
Direktur Utama Angkasa Pura II, Tri Sunoko memaparkan bahwa pihak Garuda akan membuka Escrow Account pada bank milik pemerintah sebagai jaminan hasil pungutan PJP2U/PSC dengan nominal sesuai yang telah disepakati. Besaran nominal tersebut akan ditinjau kembali apabila Garuda Indonesia melakukan penambahan rute atau meningkatkan kapasitas angkutan.
Untuk selanjutnya, penyetoran hasil pungutan PJP2U/PSC dalam tiket, dibayarkan kepada PT Angkasa Pura II. Sebagai kompensasi, PT Angkasa Pura II akan memberikan uang jasa pemungutan (collection fee) kepada Garuda Indonesia.
“Penerapan untuk rute penerbangan internasional maupun pada maskapai selain Garuda Indonesia akan dilakukan kemudian, menyusul kesiapan dari maskapai masing-masing,” jelasnya.
Sumber: Vivanews.com
0 Responses So Far:
Posting Komentar